
Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024); pendiri Gojek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
๐ธ Kerugian Perkara
Rp 1,57 T
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Uang Pengganti
Rp 809,6 M
Pidana
9 tahun penjara (putusan banding 24 September 2026; sebelumnya 10 tahun) + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp809.597.125.000 subsider 5 tahun
Tahun Putusan
2026
Status
Terpidana
Nomor Putusan
Putusan Tipikor PN Jakarta Pusat 30 Juni 2026 (10 tahun); putusan banding PT DKI Jakarta 24 September 2026 (9 tahun) โ belum berkekuatan hukum tetap
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Nadiem Anwar Makarim
Tempat Lahir
Singapura
Tanggal Lahir
4 Juli 1984
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- SMA: United World College of Southeast Asia (UWCSEA), Singapura (lulus sebelum 2002 (tidak ada tanggal pasti terverifikasi))
- S1 (BA) Hubungan Internasional: Brown University, Amerika Serikat (2002-2006)
- Program pertukaran pelajar (bukan gelar): London School of Economics (LSE), Inggris (saat menempuh S1 (sekitar 2004-2005, tidak ada tanggal pasti))
- S2 (MBA): Harvard Business School (Harvard University) (lulus 2009)
๐ผ Riwayat Karir
2006-2009
Konsultan Manajemen
McKinsey & Company
2010
Pendiri (Founder)
Gojek
5 Oktober 2010 - Oktober 2019
Chief Executive Officer (CEO) / Direktur Utama
Gojek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa / PT AKAB)
2011-2012
Co-Founder & Managing Director
Zalora Indonesia
2013-2014
Chief Innovation Officer (CIO)
Kartuku
23 Oktober 2019 - 28 April 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Kabinet Indonesia Maju
28 April 2021 - 20 Oktober 2024
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Kabinet Indonesia Maju
2024-sekarang
-
-
Posisi Jabatan Terakhir
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (28 April 2021 - 20 Oktober 2024). Status hukum terkini: TERPIDANA (belum inkrah) - vonis banding 9 tahun penjara (24 September 2026), setelah vonis pertama 10 tahun (30 Juni 2026).
Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura, 4 Juli 1984, putra pasangan Nono Anwar Makarim (pengacara dan aktivis, keturunan Minangkabau-Arab) dan Atika Algadri (penulis, putri perintis kemerdekaan Hamid Algadri). Ia menempuh SMA di UWCSEA Singapura, S1 Hubungan Internasional di Brown University (2002-2006), dan MBA Harvard Business School (lulus 2009). Kariernya dimulai sebagai konsultan McKinsey & Company (2006-2009), lalu co-founder Zalora Indonesia dan Chief Innovation Officer Kartuku, sebelum fokus mengembangkan Gojek yang ia dirikan pada 2010 dari call center di garasi rumah; Gojek tumbuh menjadi decacorn dan ia menjabat CEO hingga Oktober 2019. Setelah 13 tahun di dunia usaha, Presiden Joko Widodo memanggilnya ke Kabinet Indonesia Maju: Mendikbud (23 Oktober 2019) yang kemudian menjadi Mendikbudristek (28 April 2021-20 Oktober 2024). Sebagai menteri ia mencanangkan program 'Merdeka Belajar' (pengganti UN/USBN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, penyederhanaan RPP, guru penggerak), Kurikulum Merdeka, dan Program Digitalisasi Sekolah termasuk pengadaan laptop Chromebook. Titik baliknya terjadi pasca lengser: setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan menahannya, sehingga ia menjadi menteri pertama era Jokowi yang diadili; ia divonis 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026, lalu 9 tahun pada putusan banding 24 September 2026, dengan tetap membantah dan menyebut kasus ini kriminalisasi.
Nomor Putusan
Putusan Tipikor PN Jakarta Pusat 30 Juni 2026 (10 tahun); putusan banding PT DKI Jakarta 24 September 2026 (9 tahun) โ belum berkekuatan hukum tetap
Tahun Putusan
2026
Pidana Penjara
9 tahun penjara (putusan banding 24 September 2026; sebelumnya 10 tahun) + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp809.597.125.000 subsider 5 tahun
Status
Terpidana
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 1.567.888.662.716
Uang Pengganti
Rp 809.597.125.000
Cakupan angka kerugian:
Angka kerugian melekat pada PERKARA pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek TA 2020-2022, bukan nilai per orang. Tiga angka berbeda per tahap: estimasi awal Kejagung Rp1,98 triliun (4 September 2025); dakwaan/tuntutan Rp2,18 triliun (Rp1,56 triliun pengadaan perangkat + US$44,05 juta atau Rp621 miliar pengadaan CDM); kerugian yang TERBUKTI dalam putusan Rp1.567.888.662.716,74. Tuntutan uang pengganti Rp4,87 triliun tidak dikabulkan hakim. Perkara berbeda di KPK (Google Cloud) belum berstatus tersangka terhadap yang bersangkutan.
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Pendiri Gojek (2010) dan CEO-nya hingga Oktober 2019; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2019-2021) lalu Mendikbudristek (2021-2024), penggagas Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka. Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM; diadili bersama empat terdakwa lain (dua mantan pejabat Kemendikbudristek divonis 4-4,5 tahun). Vonis tingkat pertama 10 tahun (30 Juni 2026, dengan dissenting opinion), lalu diringankan menjadi 9 tahun pada putusan banding 24 September 2026. Belum berkekuatan hukum tetap โ masih terbuka kasasi. Ia membantah dan menyebut kasusnya kriminalisasi.
Negara Republik Indonesia (keuangan negara)
Rp1.567.888.662.716,74 (kerugian yang dinyatakan terbukti dalam vonis); dakwaan/tuntutan Rp2.189.278.662.716,74 (Rp2,18 triliun); estimasi awal Kejagung Rp1.980.000.000.000Kerugian dari pengadaan laptop Chromebook (Rp 1,56 triliun, audit BPKP) dan pengadaan Chrome Device Management (US$44,05 juta / Rp 621,39 miliar). [Kompas, Tempo, BBC]
Siswa dan sekolah penerima program digitalisasi pendidikan
JPU menyatakan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dijalankan dengan Chromebook TIDAK memberikan program belajar/literasi bagi siswa dan gagal di daerah-daerah; perangkat pengadaan dinilai tidak dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar. Program juga hanya menyasar sekolah yang sudah punya akses internet, berbeda dari pemerintahan sebelumnya yang menyasar daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). [CNN Indonesia 14 Jan 2026; Wikipedia EN]
Kejaksaan Agung membuka penyelidikan dugaan korupsi program pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan (laptop Chromebook) di Kemendikbudristek TA 2019-2023 dengan nilai anggaran mendekati Rp 10 triliun. Kebijakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS diduga berasal dari perintah Nadiem. [Wikipedia EN]
Nadiem diperiksa sebagai SAKSI di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022. [Kompas, 4 Sep 2025]
Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. [Wikipedia EN]
Kejaksaan Agung MENETAPKAN NADIEM (inisial NAM) SEBAGAI TERSANGKA KELIMA kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut estimasi kerugian negara sementara Rp 1,98 triliun (masih dihitung BPKP). Nadiem langsung ditahan 20 hari di Rutan Salemba (4-23 September 2025). [Kompas, detik, Antara]
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem mengajukan gugatan PRAPERADILAN ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan status penahanannya, dengan dalih tidak ada dua alat bukti sah (kerugian negara belum diaudit BPKP/BPK). [Wikipedia EN, Kompas]
Sidang kedua praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan. Istri (Franka Franklin) serta orang tuanya (Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri) hadir. Nadiem saat itu menjalani pemulihan pascaoperasi wasir sehingga penahanannya ditangguhkan. [Tempo]
Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan MENOLAK gugatan praperadilan Nadiem; penetapan tersangka oleh Kejagung dinyatakan SAH dan tetap berlaku. [Adatah/Kompas]
Berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem dkk dilimpahkan Kejagung ke JPU; Nadiem diperiksa kembali sebagai tersangka. [CNN Indonesia, Times Indonesia]
KPK menyatakan Nadiem masuk daftar CALON TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek; penyelidikan KPK dilimpahkan/dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung karena irisan kuat dengan perkara Chromebook (keduanya pada periode kementerian yang sama). [Antara, CNN Indonesia, Tirto, 20-21 Nov 2025]
Berkas dan surat dakwaan empat terdakwa (termasuk Nadiem) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. [Kompas TV]
Sidang perdana pembacaan DAKWAAN di Pengadilan Tipikor Jakarta: Nadiem didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun dan diduga menerima Rp 809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dakwaan menyebut perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (buron). [Kompas.id, Liputan6]
JPU Roy Riadi menyebut program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dijalankan dengan Chromebook TIDAK memberikan program belajar bagi siswa; kebijakan berubah dari UNBK ke AKM dan dinilai gagal di daerah-daerah. [CNN Indonesia]
Di persidangan, saksi Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad mengaku menerima gratifikasi (Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta) dari Mulyatsyah/Sri Wahyuningsih. Kuasa hukum Nadiem mengadukan gratifikasi itu ke KPK karena Kejaksaan dinilai tidak menindaklanjuti. [Liputan6/Antara]
Nadiem tiga kali mengajukan pengalihan/penangguhan penahanan karena sakit. Hakim mengabulkan penangguhan dengan syarat antara lain DILARANG membuat konten di media sosial. [Antara, Liputan6]
Vonis dua eks anak buah Nadiem: Mulyatsyah (eks Direktur SMP) divonis 4,5 tahun penjara dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Kejaksaan Agung TIDAK mengajukan banding atas kedua vonis ini. [Kompas, Tempo, Hukumonline, Tirto]
Majelis hakim mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi TAHANAN RUMAH. [Tempo, InvestorTrust]
Sidang TUNTUTAN: JPU menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 (total sekitar Rp 5,68 triliun) subsider 9 tahun penjara. Nadiem menyebut tuntutan itu 'lebih besar dari pembunuh dan teroris'. [Antara, detik, Tempo]
VONIS TINGKAT PERTAMA di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah): NADIEM DIVONIS 10 TAHUN PENJARA, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 809.597.125.000 subsider 5 tahun. Dakwaan primer tidak terbukti; ia dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider (Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor). Satu hakim anggota (Andi Saputra) DISSENTING OPINION minta Nadiem dibebaskan. Hakim menolak tuntutan uang pengganti Rp 4,87 triliun dan menyarankan penuntutan lewat jalur TPPU. Nadiem menyatakan banding. [Kompas, Tempo, BBC, CNN]
Nadiem resmi mendaftarkan BANDING ke PN Jakarta Pusat (1 Juli 2026, tercatat dalam Akta Permohonan Banding No. 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst); JPU juga mengajukan banding (2 Juli 2026). Nadiem juga melaporkan 4 hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY). [detik, Kompas, AFU.id]
Tim kuasa hukum Nadiem menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat. [IDN Times, Suara.com]
Komisi Yudisial mengungkap dugaan sementara pelanggaran etik hakim dalam perkara Nadiem Makarim (dan Andrie Yunus). [detik]
Sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - terbuka untuk umum, diketuai Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Hakim mengabulkan sebagian permintaan Nadiem untuk memeriksa ulang 4-5 saksi/ahli tambahan. [Antara, detik, Tempo, Hukumonline]
Sidang banding lanjutan: saksi Andre Soelistyo (Dirut PT AKAB/PT GoTo 2015-2023) bersaksi dan membantah Nadiem sebagai beneficial owner; Nadiem menegaskan uang Rp 809 miliar kembali ke rekening PT AKAB dan ia tidak menerima manfaat. [Liputan6]
Putusan banding Ibrahim Arief (Ibam), konsultan teknologi Kemendikbudristek: vonisnya DIPERBERAT dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Ia mengajukan kasasi pada 14 September 2026. [Kompas, detik, Antara, CNN Indonesia]
PUTUSAN BANDING NADIEM di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: majelis hakim MENGURANGI hukuman dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Nadiem. Nadiem hadir didampingi keluarga dan disambut puluhan pengemudi ojek online. (Hukuman pada tingkat banding ini baru dilaporkan detikNews saat berita disusun; rincian denda/uang pengganti pada tingkat banding belum banyak diberitakan.) [detik, Antara, SINDOnews, Republika]
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Franka Franklin
Istri
Lahir Jakarta, 8 Juli 1983; beragama Katolik; menikah dengan Nadiem Juni 2014 di Bali. CEO jenama perhiasan Tulola; hadir mendampingi Nadiem di sidang praperadilan (6 Okt 2025) dan sidang putusan banding (24 Sep 2026). [Tempo, Okezone, Cantika]
Solara Franklin Makarim
Anak (anak pertama, perempuan)
Lahir sekitar akhir 2017 (berdasarkan acara tedak siten April 2018). [Popmama]
Sierra Franklin Makarim
Anak (anak ketiga, perempuan)
Lahir 22 April 2020 (Hari Bumi). [Popmama]
Samudra (nama lengkap tidak dipublikasikan)
Anak (anak keempat, laki-laki)
Lahir 2024; namanya terkuak saat diberkati Paus Fransiskus, 4 September 2024. [Popmama, Okezone]
(nama anak kedua tidak diketahui)
Anak (anak kedua)
Nama tidak dipublikasikan. CATATAN: media Indonesia menyebut 4 anak, Wikipedia Inggris menyebut 3 anak - jumlah anak belum konsisten antar sumber. [Popmama; Wikipedia EN]
Nono Anwar Makarim
Ayah
Pengacara dan aktivis terkemuka; keturunan Minangkabau-Arab. Hadir di sidang praperadilan Nadiem (6 Okt 2025). [Tempo; Wikipedia EN]
Atika Algadri
Ibu
Penulis lepas; putri perintis kemerdekaan Hamid Algadri. Hadir di sidang praperadilan Nadiem (6 Okt 2025). [Tempo; Wikipedia EN]
Hamid Algadri
Kakek (dari pihak ibu)
Salah seorang perintis kemerdekaan Indonesia. [Wikipedia EN/ID]
Hana Makarim
Saudara kandung (perempuan)
Disebut dalam Wikipedia Inggris. [Wikipedia EN]
Rayya Makarim
Saudara kandung (perempuan)
Sutradara/filmmaker. [Wikipedia EN]
๐ค Kroni & Rekan
Jurist Tan
Eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem (2020-2024)
Kasus: TERSANGKA kasus yang sama (penetapan 2025). MASIH BURON - per Juli 2026 Kejagung menyatakan keberadaannya sudah tidak di Indonesia dan tengah memproses red notice Interpol. [Kompas, detik, Warta Ekonomi, CNA.id]
Ibrahim Arief (alias Ibam)
Konsultan teknologi/perorangan perancang perbaikan infrastruktur TIK Kemendikbudristek
Kasus: TERSANGKA dan TERDAKWA kasus yang sama - divonis 4 tahun penjara di tingkat pertama, DIPERBERAT menjadi 5 tahun penjara + denda Rp 500 juta + uang pengganti Rp 5 miliar pada putusan banding 31 Agustus 2026; mengajukan KASASI 14 September 2026. [Kompas, detik, Antara]
Mulyatsyah
Eks Direktur SMP / Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021
Kasus: TERSANGKA dan TERDAKWA kasus yang sama - divonis 4,5 tahun penjara (30 April 2026); JPU tidak mengajukan banding. [Tempo, Media Indonesia, Tirto]
Sri Wahyuningsih
Eks Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021
Kasus: TERSANGKA dan TERDAKWA kasus yang sama - divonis 4 tahun penjara (30 April 2026); JPU tidak mengajukan banding. [Kompas, detik]
Jumeri
Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (SAKSI, BUKAN tersangka)
Kasus: BELUM TERSANGKA. Di persidangan mengaku menerima Rp 100 juta dari Mulyatsyah/Sri Wahyuningsih; kuasa hukum Nadiem mengadukannya ke KPK (Januari 2026) karena Kejaksaan dinilai tidak menindaklanjuti. [Liputan6/Antara]
Sutanto
Saksi perkara (SAKSI, BUKAN tersangka)
Kasus: BELUM TERSANGKA. Mengaku menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah di persidangan. [Liputan6/Antara]
Hamid Muhammad
Saksi perkara (SAKSI, BUKAN tersangka)
Kasus: BELUM TERSANGKA. Mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah di persidangan. [Liputan6/Antara]
Andre Soelistyo
Dirut PT AKAB/PT GoTo 2015-2023 (SAKSI, BUKAN tersangka)
Kasus: BELUM TERSANGKA - dihadirkan sebagai saksi yang meringankan di sidang banding (12 Agustus 2026); membantah Nadiem sebagai beneficial owner dan menyebut uang Rp 809 miliar kembali ke rekening perusahaan. [Liputan6]
Putusan Pengadilan
Putusan Tipikor PN Jakarta Pusat 30 Juni 2026 (10 tahun); putusan banding PT DKI Jakarta 24 September 2026 (9 tahun) โ belum berkekuatan hukum tetap
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.