Febrie Adriansyah
PrabowoTersangka / Terduga⚖️ Belum Terbukti Bersalah

Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026

Kejaksaan Agung RI

⚖️

Pidana

Belum ada putusan. Tersangka yang ditahan; perkara menuju persidangan Tipikor

⚖️

Status

Tersangka

📄

Nomor Putusan

Belum ada dakwaan — berkas sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan 18 September 2026

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Tersangka / Terduga — Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Febrie Adriansyah

Tempat Lahir

Jakarta

Tanggal Lahir

19 Februari 1968

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • SD–SMA di Jambi (seluruh pendidikan dasar–menengah ditempuh di Jambi)
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Magister Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
  • Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (disertasi: "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang")

💼 Riwayat Karir

1996 (awal karier)

Jaksa (jabatan terakhir: Kasi Intelijen)

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Sebelum Juli 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung

Kejaksaan Negeri Bandung

Sebelum Juli 2021

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sebelum Juli 2021

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (DIY)

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

Sebelum Juli 2021

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Sebelum Juli 2021

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Kejaksaan Tinggi NTT

Sebelum Juli 2021

Direktur Penyidikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung

29 Juli 2021

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

10 Januari 2022

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Kejaksaan Agung RI

11 Juli 2026

Mengundurkan diri dari Jampidsus

Kejaksaan Agung RI

4 Agustus 2026

Diberhentikan sementara sebagai jaksa

Kejaksaan Agung RI

Posisi Jabatan Terakhir

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI — jabatan yang dilepas 11 Juli 2026 Diberhentikan sementara sebagai jaksa pada 4 Agustus 2026.

Febrie Adriansyah lahir di Jakarta, 19 Februari 1968, dan besar di Jambi. Ia menempuh pendidikan dasar hingga kuliah di Jambi (Sarjana Hukum Universitas Jambi), lalu meraih Magister dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga dengan disertasi "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang". Kariernya sebagai jaksa dimulai 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (jabatan terakhir di sana: Kasi Intelijen), lalu berpindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pada 29 Juli 2021 ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hanya sekitar lima bulan sebelum diangkat menjadi Jampidsus (10 Januari 2022; sebagian pemberitaan menyebut 22 Januari 2022). Sebagai Jampidsus, ia memimpin penanganan sejumlah perkara besar: Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, tata niaga timah (yang diungkap mencapai Rp300 triliun), hingga kredit macet Bank BTN. LHKPN per 31 Desember 2024 mencatat hartanya Rp18.261.445.180. Karier 33 tahun itu berakhir dramatis: pada 11 Juli 2026 ia mengundurkan diri sebagai Jampidsus beberapa jam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU; pada 4 Agustus 2026 Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikannya sementara sebagai jaksa. Ia membantah semua tuduhan dan menyebut kasusnya sebagai kriminalisasi.

Nomor Putusan

Belum ada dakwaan — berkas sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan 18 September 2026

Pidana Penjara

Belum ada putusan. Tersangka yang ditahan; perkara menuju persidangan Tipikor

Status

Tersangka

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) — dugaan pemerasan, ditetapkan Kejagung sebagai tindak pidana asal (keterangan Ketua Tim 9 Rudi Margono, 15 September 2026)UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU — Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP (sebagaimana dikutip BBC News Indonesia saat penetapan tersangka)

Keterangan:

Mantan Jampidsus (2022-2026) yang menangani perkara besar Jiwasraya, Asabri, timah, dan BTS Kominfo. Ditangkap-alihkan perkaranya: Kortastipidkor Polri menetapkannya tersangka 11 Juli 2026 (dugaan korupsi dan/atau TPPU pada penanganan perkara Asabri, Krakatau Steel, pasokan batu bara PLTU PLN) — hari itu juga ia mundur dari Jampidsus. Kejagung melanjutkan penyidikan: diperiksa 17 Juli 2026, ditetapkan tersangka TPPU dan ditahan 24 Juli 2026 di Rutan KPK. Dua praperadilan ditolak (27 dan 28 Agustus 2026). Kejagung menyebut tindak pidana asalnya dugaan pemerasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor; berkas P-21 16 September 2026 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel 18 September 2026. Ia membantah dan menyebut kasusnya kriminalisasi. Belum ada putusan - belum terbukti bersalah.

Negara Republik Indonesia (keuangan negara)

Sampai 20 September 2026 belum ada angka kerugian keuangan negara yang diumumkan dalam perkara ini. Sangkaannya adalah dugaan pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dan TPPU; emas 74 kg dan uang ratusan miliar yang disita tidak tercatat dalam LHKPN Febrie.

Masyarakat/konsumen listrik Sumatra (korban pemadaman)

Salah satu perkara yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatra.

Penegakan hukum dan kepercayaan publik

YLBHI, ICW, Pukat UGM (Zaenur Rohman), dan Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan ke Kejaksaan Agung berpotensi konflik kepentingan (penyidik satu institusi dengan tersangka mantan pejabat institusi itu) dan merusak legitimasi penegakan hukum.

8 Juli 2026

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait dugaan korupsi di tiga BUMN/perkara besar; kafe de'Clan Signature di Cipete digeledah dan disita Rp67,2 miliar dari dua lokasi; rumah Febrie di Sentul, Bogor, digeledah dan ditemukan emas 74 kg serta uang tunai ratusan miliar. Rumah Febrie di Kebayoran Baru dan Sentul dijaga personel TNI — YLBHI mengecam pengerahan kekuatan militer dan mendesak penjelasan.

9 Juli 2026

Isu keterkaitan Febrie dengan penggeledahan memuncak; Kejagung menyatakan menghormati proses hukum Polri; KPK (Deputi Pencegahan Aminuddin, 10 Juli) menduga Febrie memakai nominee untuk menyamarkan kepemilikan rumah mewah di Sentul yang tidak masuk LHKPN.

10 Juli 2026

Febrie menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung: membantah keterkaitan dengan kafe de'Clan, menegaskan penanganan perkara Pidsus tetap berjalan sesuai SOP, dll. Pada hari yang sama Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 atas namanya.

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri (Kakortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto) menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau TPPU pada perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pasokan batu bara PLTU PLN, bersama advokat Don Ritto (tersangka TPPU/Asabri). Pada hari yang sama Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan pengunduran diri itu diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin; Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung; Komisi III DPR membentuk panja pengawasan.

13 Juli 2026

Polemik 'tak sesuai KUHAP': Mahfud MD menilai yang terjadi bukan pelimpahan perkara melainkan 'penyerahan/pengalihan kelanjutan penyidikan' yang tidak dikenal dan tidak dibenarkan KUHAP — sebab Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri; ia mencurigai tiga skenario (perkara dilokalisir, diperlambat, hingga di-deponering) dan mendesak KPK mengambil alih. Kejagung menyebut langkah itu 'pengalihan penanganan', bukan pelimpahan berkas. YLBHI menilai pelimpahan tak berdasar hukum dan mendesak KPK mengambil alih; KPK menyatakan masih memantau (syarat Pasal 10A UU KPK belum terpenuhi). Pada hari yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sowan/silaturahmi ke Mabes TNI (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto) lalu ke Kejaksaan Agung (Jaksa Agung ST Burhanuddin) — keduanya berjabat tangan 'salam komando'; Kapolri menegaskan 'tidak ada masalah' antara Polri dan Kejagung serta membantah isu keretakan/rivalitas.

14 Juli 2026

Penyidik Polri mendatangi Gedung Pidsus Kejagung membawa koper bertuliskan 'BAP' untuk penyerahan dokumen tahap lanjutan; publik dan pegiat antikorupsi menyoroti sowan Kapolri sebagai upaya 'mendinginkan' isu ketegangan; Komisi Kejaksaan menyebut Febrie terancam dipecat tidak hormat.

15 Juli 2026

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara Krakatau Steel, batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri; Kapuspenkum Anang Supriatna sempat menyebut Febrie 'saksi' (status hukum berubah tersangka→saksi) lalu malam harinya meralat: berdasarkan penetapan tersangka Polri, Febrie tetap tersangka. KPK menyatakan belum mengambil alih dan masih memantau progres.

17 Juli 2026

Kejagung memeriksa Febrie ±11 jam sebagai tersangka kasus ASABRI (18 pertanyaan, didampingi Hotman Paris) dan TIDAK menahannya; pada hari yang sama Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti (74 kg emas dan uang ratusan miliar) ke Kejagung — Don Ritto tetap ditahan (kuasa hukumnya menyebut kliennya 'tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus'). LP3HI/lembaga lain menggugat praperadilan atas pengalihan perkara ke Kejagung.

23 Juli 2026

Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum Febrie di tengah sorotan (alasan kondisi kesehatan); posisinya digantikan tim advokat yang diketuai Febri Diansyah (eks juru bicara KPK).

24 Juli 2026

Febrie diperiksa ±10 jam di Kejagung sebagai saksi untuk TPPU, lalu statusnya dinaikkan menjadi tersangka TPPU dan ia ditahan 20 hari; penahanan dititipkan di Rutan Cabang KPK sebagai 'perlindungan' (Plt Jampidsus Rudi Margono, koordinator Tim 9). Usai pemeriksaan Febrie menyebut 'saya merasa memang ini kriminalisasi', meragukan kecukupan alat bukti, dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo serta Jaksa Agung; ia menyerahkan soal kepemilikan 74 kg emas kepada penyidik.

25 Juli 2026

KPK (Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti) menyatakan penitipan tahanan Febrie di Rutan KPK sudah sesuai prosedur dan menegaskan perannya terbatas pada fasilitas penahanan; Kejagung beralasan faktor keamanan dan kenyamanan.

4 Agustus 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif atas usulan Tim 9/Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, menyusul status tersangka TPPU; Jamwas menyebut Febrie masih menerima gaji meski mundur, memicu polemik publik (termasuk sorotan Komisi Kejaksaan soal potensi PTDH).

5 Agustus 2026

Febrie resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa (penggeledahan/penyitaan); tim kuasa hukum mengklaim menemukan pelanggaran hukum acara dan menilai Kejagung keliru menerapkan pasal TPPU hingga KUHP.

18 Agustus 2026

Sidang perdana praperadilan digelar di PN Jaksel; Febrie meminta agar emas 74 kg dan uang ratusan miliar segera dikembalikan; Kortastipidkor Polri meminta hakim menolak permohonan. Di luar gedung, massa berdemonstrasi menuntut praperadilan ditolak.

27 Agustus 2026

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan perkara No. 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL (pemohon: Febrie; termohon: Polda Metro Jaya dan Kortastipikor Polri; turut termohon: Kejagung). Dalam pertimbangan putusan terungkap keterangan pengusaha Tan Kian soal penyerahan uang dolar Singapura ekuivalen ±Rp40 miliar kepada seseorang bernama 'Feri' terkait perkara Jiwasraya/Asabri; hakim menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran pokok perkara.

28 Agustus 2026

Praperadilan kedua (No. 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL) soal sahnya penetapan tersangka juga ditolak — status tersangka dan penyitaan dinyatakan sah; kuasa hukum menyatakan Febrie ikhlas dan membantah tafsir bahwa hakim menyimpulkan kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian (BAP Tan Kian disebut menyebut 'bisa saja' empat nama di Kejagung, tanpa menyebut Febrie).

8 September 2026

Febrie diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka; kuasa hukum (Febri Diansyah) menyoroti dasar pemanggilan yang merujuk pada penetapan tersangka Polda Metro Jaya dan dua putusan praperadilan — praktik surat yang disebut belum pernah ada sebelumnya.

11 September 2026

Pengusaha Ferry Hongkiriwang (dikenal sebagai Ferry Boboho) mengembalikan Rp5 miliar ke Kejagung, diduga terkait dugaan pemerasan Febrie dan bagian dari aliran Rp40 miliar Tan Kian (Jiwasraya); pengamat menilai ia seharusnya juga dijadikan tersangka.

15 September 2026

Rapat koordinasi Tim 9 Kejagung dengan Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan; Kejagung mengumumkan tindak pidana asal TPPU Febrie adalah dugaan pemerasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI, sedangkan Don Ritto dan Nurman Herin hanya dijerat TPPU. Jaksa menyita 38 objek aset tanah dan/atau bangunan senilai taksiran Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen; penyidikan dinyatakan rampung.

16 September 2026

Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan.

18 September 2026

Pelimpahan tahap II: Tim 9 Kejagung menyerahkan tersangka Febrie Adriansyah beserta Don Ritto dan Nurman Herin serta barang bukti dan berkas ke JPU Kejari Jakarta Selatan; JPU diberi 20 hari menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Febrie kepada wartawan membantah dugaan pemerasan ('selama 33 tahun jadi jaksa saya tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan'), mempertanyakan kepemilikan emas 74 kg ('tanya penyidik', ia mengaku tak punya IUP tambang/konsesi sawit), dan kuasa hukumnya menegaskan 38 aset Rp846 miliar bukan milik Febrie; kuasa hukum juga menyoroti tempus TPPU dan pemerasan yang dinilai tidak sinkron.

19 September 2026

Aktivis 98 (JARI 98) dan sejumlah pegiat mendesak pengusutan kasus Febrie Adriansyah hingga tuntas dan publik mengawal perkaranya; pakar menilai 'data abadi' Gedung Bundar yang disinggung Febrie bisa membuka kembali kasus lama.

20 September 2026

Kondisi terakhir: perkara masuk babak baru menuju persidangan (berkas sudah di JPU, dakwaan disusun); Kompas.id menganalisis 'apa yang harus dibuktikan' dalam perkara Febrie Adriansyah. Febrie masih berstatus tersangka dan menjalani penahanan; belum ada putusan pengadilan.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Rugun Saragih

Istri

Jaksa fungsional di Kejaksaan Agung RI, menjabat Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penkum/Luhkum). Laporan LHKPN-nya Rp18.223.945.180 (mayoritas tanah dan bangunan Rp14,85 miliar) hampir identik dengan laporan Febrie Rp18.261.445.180. Namanya ikut tersorot setelah penggeledahan rumah keluarga di Sentul, Bogor (emas 74 kg dan uang ratusan miliar) dan sempat menjadi perbincangan publik.

🤝 Kroni & Rekan

Don Ritto

Advokat senior Jambi; tersangka bersama Febrie dalam perkara yang sama

Kasus: Ditetapkan tersangka TPPU oleh Kortastipidkor Polri 11 Juli 2026 (bersama Febrie) dan tersangka dugaan korupsi PT Asabri; ditahan lebih dahulu. Kuasa hukumnya menyebut ia "tumbal" karena dianggap orang dekat Jampidsus.

Nurman Herin

Pihak swasta; tersangka TPPU dalam perkara yang sama

Kasus: Dilimpahkan bersama Febrie dan Don Ritto ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026 (tahap II).

Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho)

Pengusaha; pihak yang disebut terkait dugaan aliran uang

Kasus: Mengembalikan uang Rp5 miliar ke Kejaksaan Agung pada 11 September 2026, diduga terkait dugaan penerimaan Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Tan Kian

Pengusaha properti; disebut dalam pertimbangan putusan praperadilan

Kasus: Keterangannya dalam BAP menyebut penyerahan uang dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar kepada "Feri" (diduga Febrie). Dibantah kuasa hukum Febrie dan belum diuji di persidangan pokok.

⚖️

Putusan Pengadilan

Belum ada dakwaan — berkas sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan 18 September 2026

Sumber rujukan profil

1.Febrie Adriansyah — Wikipedia bahasa IndonesiaWikipedia2.Data LHKPN, Kekayaan Jampidsus Febrie Kalah dari Istrinya yang Jaksa FungsionalTheiconomics · 2026-06-243.Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari JampidsusdetikNews · 2026-07-114.Terkuak! Segini Beda Harta Febrie Adriansyah dan PLT Jampidsus Rudi Margono' (LHKPN Rp18.261.445.180)kompas.tv · 2026-07-115.Kapolri Bantah Isu Keretakan Polri-Kejagung usai Kasus Febrieperiskop.id · 2026-07-136.Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung: Tak Sesuai KUHAPKompas.com · 2026-07-137.AmCham Indonesia Update Vol. 7 #073 — 'Top Anti-Corruption Prosecutor now a Corruption Suspect' (74 kg emas, uang, est. Rp476 miliar, Don Ritto partner/rekan Febrie)amcham.or.id · 2026-07-138.Sowan Kapolri ke Panglima TNI dan Jaksa Agung Usai Gonjang-ganjing Kasus Febrie AdriansyahKompas.com · 2026-07-149.Profil dan Harta Kekayaan Jaksa Rugun Saragih, Istri Febrie Adriansyah yang Tembus Rp18,2 MiliarTribunnews · 2026-07-1410.Perbandingan Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Istrinya Rugun SaragihVIVA.co.id · 2026-07-1411.Kejagung kembali sebut status eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka – Bagaimana kronologinya?BBC News Indonesia · 2026-07-1512.Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak DitahandetikNews · 2026-07-1713.Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPKHukumonline · 2026-07-2414.Saya merasa ini kriminalisasi' – Eks Jampidsus ditahan di Rutan KPK, mengapa pegiat anti-korupsi ragu penanganan kasus oleh Kejagung?BBC News Indonesia · 2026-07-2515.Ditahan, Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Presiden hingga Jaksa Agungmediaindonesia.com · 2026-07-2616.Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Klaim Temukan Dugaan PelanggaranKompas.com · 2026-08-0517.Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal di Kasus TPPU Febrie Adriansyah' (pemerasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor)detikNews · 2026-09-1518.Jaksa Sita Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus Febrie AdriansyahTempo.co · 2026-09-1519.Tak Hanya Febrie Adriansyah, Kejagung Juga Limpahkan Tersangka Nurman Herin dan Don Ritto ke Kejari Jaksel' (P-21 16 Sep, tahap II 18 Sep)VIVA.co.id · 2026-09-1820.Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah: 33 Tahun Saya Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman di PengawasanOkezone · 2026-09-1821.Tim Febrie Adriansyah Nyatakan Bukan Pemilik Aset Rp 846 M Sitaan Kejagung' (38 aset, 27 lembar saham, 1.150 dokumen)Kompas.com · 2026-09-1822.Febrie Adriansyahid.wikipedia.org · 2026-09-20

⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.